Oknum Polisi Satlantas Polres Bulukumba Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Propam Didesak Buka Pemeriksaan Secara Transparan

Share

BULUKUMBA, Binkari — Selasa 17 Agustus 2026, Seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, berinisial Bripka I, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba dan Propam Polres Bulukumba atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial A.D.

Peristiwa tersebut menurut keterangan A.D. terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA, di kediamannya yang berada di kawasan belakang Stadion BTN Somba, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan A.D., Bripka I datang ke rumah tersebut dengan mengenakan pakaian dinas lengkap Satlantas. Saat berada di rumah, oknum polisi tersebut disebut menanyakan keberadaan ibu A.D. kepada orang yang berada di dalam rumah.

“Dimana ibu?” demikian pertanyaan yang menurut keterangan A.D. disampaikan oleh Bripka I. Orang yang berada di dalam rumah kemudian menjawab bahwa ibunya berada di dalam kamar dan sedang tidur.

Namun, situasi kemudian disebut memanas. Menurut keterangan A.D., terjadi tindakan terhadap helm yang digunakan oleh Bripka I, sebelum A.D. keluar dari kamar dan terjadi cekcok mulut.

Perselisihan tersebut kemudian disebut berlanjut menjadi aksi saling dorong dan tarik pakaian. A.D. mengaku mengalami tindakan fisik dan terdapat bekas cakaran pada bagian tangannya.

Atas kejadian tersebut, A.D. kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan/pengaduan kepada SPKT Polres Bulukumba dan Propam Polres Bulukumba.

Berhadapan dengan Hukum dan Etik Profesi

Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti bahwa terjadi penganiayaan, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Apabila mengakibatkan luka berat, ketentuannya dapat meningkat sebagaimana Pasal 466 ayat (2).

KUHP baru tersebut telah berlaku, sehingga penanganan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2026 perlu memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa tersebut terjadi. Selain aspek pidana, apabila terlapor merupakan anggota Polri, dugaan perbuatannya juga dapat diperiksa dari sisi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk pengaduan mengenai penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, maupun proses penegakan hukum.

Propam dan Kapolres Ditunggu Integritasnya

Dengan adanya laporan tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Propam Polres Bulukumba dan Kapolres Bulukumba untuk memastikan laporan A.D. ditangani secara profesional, objektif dan transparan.

Pemeriksaan internal terhadap anggota Polri bukan berarti langsung menyatakan seorang anggota bersalah. Sebaliknya, proses tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar terjadi, apa latar belakang peristiwa, siapa saja saksi yang berada di lokasi, serta apakah terdapat bukti medis maupun bukti lain yang mendukung laporan korban.

A.D. juga diharapkan memperoleh haknya sebagai pelapor dan dapat memberikan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk dokumentasi luka, hasil pemeriksaan medis apabila ada, identitas saksi, serta bukti laporan yang telah dibuat.

Prinsipnya jelas: siapa pun yang dilaporkan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil, sementara siapa pun yang merasa menjadi korban juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan yang profesional.

Publik kini menunggu langkah Propam Polres Bulukumba dan Kapolres Bulukumba dalam menyikapi laporan tersebut. Apakah laporan itu akan diproses secara transparan dan profesional, atau justru berhenti di meja pemeriksaan internal, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum dan etik yang terbuka sesuai kewenangan.

Catatan: Hingga berita ini disusun, seluruh uraian mengenai dugaan penganiayaan tersebut merupakan keterangan dari pihak A.D. sebagai pelapor. Status Bripka I dalam perkara ini adalah terlapor, bukan terdakwa atau terpidana. Konfirmasi dari Bripka I dan pihak Polres Bulukumba/Propam perlu dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan apabila telah diperoleh.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *