SOFIFI, BINKARI — Polda Maluku Utara kembali menunjukkan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Sebanyak 16 pucuk senjata api ilegal, 4 magasin, dan 138 butir amunisi berbagai kaliber berhasil diamankan setelah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kabupaten Halmahera Utara.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026), usai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Konferensi pers turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama unsur Forkopimda.
Senjata tersebut diserahkan pada Rabu (12/8/2026) oleh lima warga dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara, yakni Desa Igobula dan Seki di Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.
Dari total 16 pucuk senjata, 11 merupakan senjata laras panjang dan 5 laras pendek. Sebagian besar diduga merupakan senjata rakitan serta peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.
Yang menjadi perhatian serius, dalam penyerahan tersebut ditemukan pula empat pucuk senjata api organik asal Filipina. Berdasarkan keterangan awal, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Kapolda menegaskan, keberadaan senjata ilegal bukan persoalan sepele. Jika jatuh ke tangan yang salah, senjata tersebut dapat berubah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan warga, keamanan wilayah, bahkan berpotensi memicu kembali konflik.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Kapolda.
Menurutnya, keberanian masyarakat menyerahkan senjata secara sukarela merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada aparat keamanan.
Kapolda mengingatkan bahwa keamanan tidak dibangun melalui kepemilikan senjata, melainkan melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan dan kepatuhan terhadap hukum.
Ia pun mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.
Pesannya jelas: jangan tunggu senjata tersebut digunakan untuk kejahatan atau kembali menjadi pemicu konflik. Lebih baik diserahkan sekarang sebelum menimbulkan korban.
Polda Maluku Utara memastikan langkah persuasif dan preventif akan terus dilakukan, bersamaan dengan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal. Sasaran akhirnya adalah memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar bebas dan berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memberikan apresiasi kepada warga yang secara sadar menyerahkan senjata tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga kedamaian dan keutuhan Maluku Utara.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus diisi dengan menjaga persatuan dan keamanan, bukan dengan membiarkan senjata peninggalan konflik kembali beredar di tengah masyarakat.
16 senjata berhasil diamankan. Tantangan berikutnya adalah memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang tersisa dan berpotensi menjadi bara konflik di Maluku Utara.
Bidhumas Polda Maluku Utara, 17 Agustus 2026
(MUKSIN)

