MANADO, BINKARI— Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali memanas. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada proses eksekusi, tetapi juga pada asal-usul, keabsahan, serta penggunaan dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi.
Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara objektif dan transparan.
Menurut Eka Dicky, terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang dinilainya menimbulkan pertanyaan serius.
Ia menyebut sebelumnya telah ada pernyataan dari Markus Tojang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April. Pencabutan tersebut, lanjutnya, kemudian diberitahukan secara resmi oleh pihak Pengadilan Negeri Manado kepada dirinya selaku termohon pada 30 April.
“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian muncul pelaksanaan eksekusi, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” tegas Eka Dicky.
DOKUMEN 30 MEI 2024 JADI SOROTAN Persoalan semakin dipertanyakan ketika muncul dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.
Eka Dicky meminta keberadaan dokumen tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila benar pihak yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut, maka harus ada penjelasan mengenai siapa yang membuat, mengajukan, menerima, mencatat, hingga menggunakan dokumen tersebut.
“Kalau memang benar Pak Markus Tojang tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana yang muncul dalam dokumen tersebut, maka jangan hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Asal-usul dokumen itu harus diperiksa,” ujarnya.
Eka Dicky menegaskan dirinya tidak ingin menyimpulkan secara sepihak bahwa dokumen tersebut palsu. Namun, menurutnya, perbedaan antara keterangan pihak yang disebut sebagai pengaju dengan keberadaan dokumen harus diuji melalui proses hukum.
“Kalau dokumennya sah, tunjukkan dasar dan proses penerbitannya. Kalau ternyata tidak sah, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
DASAR EKSEKUSI DIPERTANYAKAN
Selain dokumen, Eka Dicky juga mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi.
Ia meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian administrasi, mulai dari permohonan awal, proses pencatatan, pencabutan permohonan, hingga dokumen yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
“Pertanyaan saya sederhana: kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau kemudian ada dokumen tertanggal 30 Mei 2024, siapa yang membuat dan mengajukannya?” tegasnya.
Menurut Eka Dicky, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara para pihak. Seluruh dokumen harus diverifikasi dan setiap pihak yang memiliki keterkaitan harus dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KE POLDA SULUT
Eka Dicky juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.
Laporan tersebut, berdasarkan keterangannya, berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan persoalan administrasi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat.
Ia menyebut sejumlah pihak dalam laporan tersebut, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Amatte Kensili, panitera, serta pihak yang disebut sebagai jurusita.
Eka Dicky juga mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita.
Menurut keterangannya, terdapat dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan administrasi kepegawaian.
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas dan atribut kedinasannya harus jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta dugaan penggunaan tanda tangan dalam dokumen tertentu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.
“JANGAN ADA HUKUM BERJALAN DI ATAS DOKUMEN YANG TIDAK JELAS”
Eka Dicky menilai eksekusi merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak seseorang. Karena itu, seluruh prosedur dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, ada administrasi, ada kewenangan, ada pemberitahuan dan ada dokumen yang menjadi dasar. Kalau salah satu bagian dipertanyakan, maka semuanya harus diperiksa secara transparan,” ujarnya.
Ia meminta penegak hukum menelusuri rantai dokumen sejak awal, termasuk siapa yang mengajukan, kapan diajukan, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya, apakah pernah dicabut, bagaimana pencabutan dicatat, serta atas dasar dokumen apa eksekusi kemudian dilaksanakan.
DESAK PENEGAK HUKUM BUKA TERANG
Eka Dicky berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Ia menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
“Yang saya minta bukan perlakuan khusus. Saya hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” tegasnya.
Menurut Eka Dicky, persoalan tersebut bukan semata-mata konflik antara dirinya dengan pihak tertentu. Ia menilai perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni kepastian hukum dan integritas proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada dokumen yang dipertanyakan, ada prosedur yang dipersoalkan, kemudian tidak pernah dijelaskan secara terang. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” pungkasnya.

