
MANADO⚡ Binkari – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/01/2026). Dua saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa membongkar sejarah panjang status tanah yang dipersoalkan, yang disebut-sebut telah dilepaskan negara kepada masyarakat sejak tahun 1962.
Salah satu saksi bahkan berusia 83 tahun. Keduanya memberikan keterangan yang memperjelas bahwa tanah yang dituduhkan diserobot oleh empat terdakwa memiliki riwayat hukum yang jauh lebih kompleks dari yang selama ini disampaikan pelapor.
Menurut kesaksian di persidangan, tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) milik seseorang bernama Van Hessen.
Namun pada Februari 1962, melalui Kepala Biro Agraria atas nama Bupati (saat itu di bawah Departemen Dalam Negeri), telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak kepada masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.
Pelepasan hak itu terjadi dalam konteks sosial pasca pergolakan Permesta, di mana para penggarap membantu pemilik tanah dengan bahan makanan dalam situasi sulit saat itu. Sejak saat itu, masyarakat menguasai dan menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.
Para saksi juga mengungkap bahwa klaim atas tanah ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa upaya hukum telah dilakukan oleh berbagai pihak, antara lain:
1 Pemungut Cukai pernah mengajukan gugatan.
2.Pada tahun 1999, pernah ada laporan pidana serupa terhadap masyarakat penggarap.
Namun, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan putusan BEBAS bagi masyarakat penggarap, karena pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah yang disengketakan.
Fakta paling mencolok yang terungkap di persidangan adalah: meski tanah telah dilepaskan kepada masyarakat sejak 1962, pada tahun 1995 justru terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni Mumu Cs.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana terkait proses penerbitan sertifikat tersebut, di antaranya:
Dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan SHM.
Laporan terhadap Kepala BPN Kabupaten Minahasa sebagai pihak yang diduga menggunakan surat palsu.
Dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya (Direktur PT Buana Propertindo Utama).
Dugaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Temuan penting lainnya, surat keterangan yang digunakan dalam proses konversi tanah disebut berasal dari desa yang berbeda dengan lokasi tanah yang sebenarnya.
Persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu turut dihadiri dan direkam oleh sejumlah media. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam perkara ini dan meminta hakim memutus perkara secara murni berdasarkan fakta persidangan.
Empat terdakwa dalam perkara ini saat ini tidak ditahan, mengingat ancaman pasal yang didakwakan serta pertimbangan hukum lain yang dinilai menguntungkan posisi mereka di persidangan. (Sunny)
