
LUWUK BANGGAI, Binkari – Slogan “Petani Sejahtera” di Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Sulteng, resmi menjadi lelucon pahit. Alih-alih menyentuh rakyat jelata yang memeras keringat di ladang, bantuan pemerintah melalui sistem Simluhtan diduga kuat telah “dibajak” oleh sindikat elit desa. Dokumen yang bocor mengungkap fakta memuakkan, bantuan negara dari tahun ke tahun hanya berputar di lingkaran pejabat desa dan keluarga intinya.
Hasil bedah dokumen Simluhtan menunjukkan praktik nepotisme yang telanjang dan tidak tahu malu. Berikut adalah anatomi “pencaplokan” bantuan rakyat oleh para monarki itu.
1. Kelompok SILO MEA JAYA (2023)”Kabinet Desa” Berkedok Tani
Kelompok ini lebih mirip struktur pemerintahan desa daripada kelompok tani. Dipimpin oleh Badar M. Songke (Ketua BPD), anggotanya mencakup Hendrianto (Kepala Desa Tintingan) bersama istrinya, Nurhasna Djapong (Ibu Kades), serta Kadar Songke (Aparat Desa).
Bagaimana fungsi pengawasan BPD bisa berjalan jika Ketua BPD dan Kepala Desa justru “satu ranjang” dalam daftar penerima bantuan? Ini bukan kelompok tani, ini adalah konspirasi “bagi-bagi kue” kekuasaan yang mengangkangi etika publik.
2. Kelompok MAPALUS (2024), Rakusnya Sang Bendahara
Ketamakan birokrasi berlanjut di tahun 2024. Kelompok ini dipimpin oleh Aris Binggo, seorang pejabat yang memegang dua posisi “basah”,Bendahara Desa sekaligus Kepala Dusun 1.
Jabatan ganda saja sudah menyalahi etika, namun menguasai kelompok tani,ini menunjukkan sikap serakah. Apakah di Desa Tintingan sudah tidak ada lagi rakyat biasa yang mampu memimpin hingga jabatan harus diborong oleh Bendahara Desa?
3. KWT SEJAHTERA (2025), Cengkeraman Dinasti Simluhtan
Seolah tidak puas dengan jatah sebelumnya, Nurhasna Djapong (Ibu Kades) kembali muncul sebagai Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT). Dominasi keluarga Kepala Desa dalam daftar bantuan lintas tahun ini,mengonfirmasi adanya indikasi “Monarki Simluhtan” yang sistematis dan terencana.
Sangat ironis melihat pejabat desa Tintingan yang sudah menikmati Penghasilan Tetap (Siltap) dari negara, diduga masih tega “merampas” jatah bibit dan bantuan yang seharusnya ditujukan untuk petani miskin. Data menunjukkan mereka mengklaim luas lahan signifikan (rata-rata 1.00 hektar per orang), sementara petani kecil justru gigit jari karena sistem disinyalir telah dimanipulasi oleh para monarki desa Tintingan.
Melihat fenomena “tikus di lumbung padi” ini, kami menegaskan dan mendesak Bupati Banggai dan Dinas PMD untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada para monarki, yaitu Kepala Desa, BPD, dan Bendahara Desa Tintingan yang terlibat konflik kepentingan nyata.
Bisa dikatakan Bupati kecolongan. Bagaimana tidak, sistem pemerintahan monarki di desa Tintingan sepertinya sudah menggurita lama. Terendus mereka melakukan kejahatan administrasi proposal untuk keuntungan pribadi.
Meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit seluruh aliran bantuan Simluhtan di Desa Tintingan periode 2023–2025. Pegiat anti korupsi akan segera melapor hal tersebut. Kiranya ini menjadi penantian APH untuk memeriksanya.
Simluhtan harus dibersihkan dari nama-nama aparat desa yang mendadak jadi “petani” hanya saat bantuan turun.
Negara tidak menggaji aparat desa untuk menjadi parasit di pundak petani! Jika skandal ini didiamkan tanpa tindakan hukum, maka wibawa hukum di Banggai resmi “mandul” di hadapan penguasa desa.
Beruntunglah bagi beberapa perangkat desa Tintingan yang tak terlibat di dalam monarki ini, mereka sadar akan dampak hukum, jika melakukan hal yang tidak sesuai aturan.
(⭐️)

