
Jayapura, Binkari — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggali aspirasi dari Papua sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Salah satu isu utama yang mengemuka ialah pengakuan, penguasaan, dan pengelolaan tanah ulayat yang selama ini masih menjadi persoalan antara pemerintah dan masyarakat adat.
Ketua Tim Baleg DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, mengatakan masukan dari Papua penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan serta kondisi masyarakat adat di berbagai daerah.
“Pada Jumat (7/8/2026) kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua. Dalam pertemuan tersebut DPR RI mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah,” kata Sturman di Jayapura, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Sturman, pengaturan mengenai tanah adat menjadi salah satu substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut. Persoalan penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat hingga kini masih menghadapi tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu memastikan masyarakat hukum adat memperoleh ruang yang memadai dalam pengelolaan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sturman menuturkan, penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat bukanlah proses baru. Usulan regulasi tersebut telah bergulir sejak 2010, tetapi hingga kini belum berhasil dituntaskan.
Baleg DPR RI, kata dia, kembali menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk memperkaya sekaligus mempertajam substansi RUU sebelum pembahasannya dilakukan bersama pemerintah.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat adat dan pemangku kepentingan di daerah menjadi penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
“Masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat, termasuk terkait pengelolaan wilayah dan tanah ulayat,” ujar Sturman.
RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan masyarakat hukum adat, sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap mereka.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih jelas dalam mengatur hubungan antara negara dan masyarakat adat, terutama dalam pengelolaan wilayah serta tanah ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat setempat
Sem Gombo

