Pemprov Papua Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Gubernur

Share

Jayapura, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, maupun mencatut nama Gubernur Papua di berbagai platform media sosial. Seluruh materi yang dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti flyer, gambar, video, dan narasi yang beredar, kini didokumentasikan sebagai alat bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Gubernur Papua Rifai Darus di Jayapura, Sabtu, ( 1/8/2026), mengatakan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, menurut dia, penyebaran hoaks, fitnah, serta informasi yang menyesatkan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Perbedaan pandangan politik merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, fitnah bukanlah demokrasi. Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi bohong atau mencemarkan nama baik seseorang maupun lembaga,” ujar Rifai.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua tidak akan tinggal diam terhadap berbagai upaya yang dinilai merusak kehormatan pribadi Gubernur Papua maupun kredibilitas institusi pemerintahan. Seluruh dugaan pelanggaran, kata dia, akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Rifai, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan menerima kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, tindakan yang mengandung unsur fitnah, provokasi, manipulasi informasi, serta upaya membangun opini yang tidak didasarkan pada fakta tidak dapat ditoleransi.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kebebasan tersebut untuk menyerang kehormatan pribadi, lembaga pemerintahan, maupun mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Selain menyoroti penyebaran hoaks, Pemerintah Provinsi Papua juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan Gubernur Papua maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk menawarkan proyek, meminta uang, menjanjikan jabatan, mengurus mutasi, atau memperoleh keuntungan pribadi.

Peringatan tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, kontraktor, konsultan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengklaim memiliki kedekatan dengan Gubernur Papua, keluarga gubernur, juru bicara, maupun staf khusus gubernur.

Rifai menegaskan apabila terdapat pihak yang melakukan tindakan tersebut, maka hal itu bukan merupakan kebijakan, perintah, maupun sepengetahuan Gubernur Papua. Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan praktik tersebut kepada aparat penegak hukum atau Pemerintah Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti.

Ia menambahkan sejak awal masa kepemimpinan Gubernur Papua, pemerintah berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh program pembangunan, katanya, dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan masyarakat Papua.

Rifai mengatakan pemerintah tetap menghargai kritik sebagai bagian dari proses demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, penyebaran hoaks dan fitnah dinilai hanya akan merusak ruang publik serta mengganggu persatuan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Papua mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan fakta. Papua membutuhkan persatuan, kolaborasi, dan kerja nyata agar pembangunan dapat berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara. Namun, demokrasi, kata dia, harus dijalankan dengan mengedepankan fakta, etika, dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui propaganda, kebohongan, maupun pencemaran nama baik. (Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *