Rokok Manchester Beredar Bebas, Bea Cukai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Rokok Ilegal?

Share

 

BATAM, Binkari – Asap rokok tanpa pita cukai itu tak lagi bersembunyi di lorong-lorong gelap. Ia beredar terang-terangan, berpindah dari satu warung ke warung lain, seolah kebal terhadap hukum. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal berbagai merek, khususnya Manchester, pertanyaan publik kini mengarah pada satu titik yang sama: mengapa praktik ini seakan terus berlangsung tanpa hambatan? Kenapa Bea cukai tak bisa menyelesaikan masalah rokok ilegal sejak dari dulu?. Ada apa yah.

Kota Batam yang selama ini dikenal sebagai wilayah strategis perdagangan justru kembali menjadi sorotan akibat maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai yang beredar bebas di tengah masyarakat.

Seorang warga Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan rokok ilegal di berbagai warung dan kios.

“Banyak bang, mereknya macam-macam. Ada H&D, Hmild, Manchester, dan lainnya. Dijual bebas, tidak sembunyi-sembunyi. Hampir semua orang tahu tempat membelinya,” ujarnya.

Pengakuan itu menggambarkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukan lagi isu tersembunyi. Barang yang seharusnya diawasi secara ketat justru diduga beredar secara terbuka di hadapan publik.

Di tengah fenomena tersebut, sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kritik dan sorotan publik semakin menguat karena hingga kini peredaran produk-produk tersebut masih ditemukan dengan mudah di berbagai titik penjualan.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan lagi sekadar bagaimana rokok itu masuk dan beredar, tetapi siapa pihak yang berada di belakang rantai distribusi yang begitu rapi dan berani. Sebab sulit dibayangkan sebuah bisnis ilegal dapat bertahan lama tanpa adanya jaringan yang kuat dan terorganisir.

Aktivis sosial turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Publik berhak mengetahui siapa yang bermain di balik peredaran rokok ilegal ini. Jika memang ada pelanggaran, harus diungkap secara transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum,” ujarnya.

Fenomena ini menjadi ironi di tengah upaya negara mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai. Setiap batang rokok tanpa pita cukai yang beredar bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga potensi kerugian negara yang nilainya tidak sedikit.

Kini masyarakat menunggu jawaban. Apakah peredaran rokok ilegal ini akan terus menjadi rahasia yang dibiarkan berasap di udara Batam? Ataukah aparat terkait akan membongkar siapa aktor di balik bisnis yang selama ini diduga bergerak bebas tanpa rasa takut?

Sebab ketika rokok ilegal dapat dijual terang-terangan di depan mata, yang dipertanyakan publik bukan hanya keberadaan barangnya, melainkan juga keberanian negara untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Asap Manchester mungkin akan hilang diterpa angin laut Batam. Namun pertanyaan tentang siapa dalang di balik peredarannya akan terus menggantung, sampai fakta dibuka seterang-terangnya kepada publik.

DM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *