Satreskrim Tipidkor Polres Kayong Utara Menyibak Jejak BOK Sukadana, Kuliti Bendahara Puskesmas Hal Dugaan Korupsi

Share

KAYONG UTARA, Binkari – Di tengah harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang layak, muncul kabar yang menyisakan tanda tanya dan kegelisahan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang sejatinya menjadi penopang pelayanan publik di Puskesmas Sukadana, kini berada dalam pusaran penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kayong Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mulai membuka lembar demi lembar dokumen, menelusuri jejak uang negara yang diduga mengalami pemotongan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dana yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik itu semestinya mengalir untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dugaan adanya pemotongan dana memunculkan pertanyaan besar: apakah hak rakyat telah tergerus oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab?

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Hendra Sunawan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kayong Utara sedang melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOK Puskesmas Sukadana,” ungkapnya.

Laporan Warga Menjadi Api Penyulut

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada Februari 2025. Laporan tersebut menjadi alarm yang membangunkan aparat penegak hukum untuk menelisik dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengkhianati amanat pelayanan publik.

Berbekal laporan itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan mulai mengurai simpul-simpul persoalan. Setiap dokumen diperiksa, setiap keterangan dicatat, dan setiap aliran dana ditelusuri untuk memastikan apakah benar terjadi pemotongan yang menguntungkan pihak tertentu.

Bendahara Dipanggil, Dokumen Dibuka

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menjadwalkan pemanggilan bendahara Puskesmas Sukadana berinisial CM. Pemanggilan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap bagaimana dana BOK dikelola dan disalurkan selama dua tahun anggaran yang kini menjadi sorotan.

CM diminta hadir di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kayong Utara untuk memberikan klarifikasi kepada tim penyidik yang dipimpin Aipda Darman.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting juga diminta untuk dibawa, mulai dari Surat Keputusan pengangkatan, rekening koran Bank BNI periode Januari 2023 hingga Desember 2024, buku tabungan, kartu ATM, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan penyaluran dana BOK.

Menguji Integritas Pengelolaan Uang Rakyat

Kasus ini bukan sekadar soal angka dan administrasi. Di balik setiap rupiah dana kesehatan terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik. Karena itu, dugaan penyimpangan dana BOK menjadi persoalan serius yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Kini masyarakat menanti hasil kerja penyidik. Jika dugaan itu terbukti, maka kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pelayanan dasar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Penyelidikan masih berlangsung. Namun satu pesan telah menggema, ketika dana kesehatan diduga tersesat dari jalurnya, hukum dituntut hadir untuk memastikan tidak ada yang kebal, dan tidak ada amanat rakyat yang dikhianati.

Sepertinya Satreskrim Polres Kayong Utara serius memeriksa atau menguliti dokumen dokumen dari bendahara Puskesmas Sukadana berinisial CM.

(Bony A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *