
MANADO, Binkari – Jumat (24/7/2026) – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Tim 3 PASUS bersama Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Kelurahan Teling Atas, tepatnya di depan Rumah Sakit Advent, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Manado dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Keberadaan PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan penertiban, personel Tim 3 PASUS dan Tim Reaksi Cepat mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan edukatif. Petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menaati ketentuan yang berlaku serta mengimbau agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Para pedagang juga diajak untuk mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan mengikuti arahan petugas di lapangan sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Satpol PP Kota Manado menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara rutin di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran Peraturan Daerah. Langkah ini merupakan bentuk konsistensi dalam penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Trantibumlinmas sekaligus mendukung terwujudnya Kota Manado yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

