
Mamasa,Sulbar, Binkari – Aktifitas judi sabung ayam akhir – akhir ini kembali marak terjadi di wilayah hukum Polres Mamasa.
Seolah – olah tak tersentuh hukum para pelaku judi sabung ayam dengan santai dan bebas membuat praktik perjudian ini.
Dikabarkan, aktifitas yang sangat meresahkan masyarakat ini dan melanggar hukum tergolong diduga steril dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang di ungkapkan pong Tato’ ( Nama samaran ) bahwa setiap menjelang akhir pekan kegiatan ini diadakan.
“Kegiatan ini pak lancar di sini, hampir setiap akhir pekan mereka buat namun tidak ada penidakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian “, bebernya.
Menurut pong Tato’ kegiatan tersebu saat ini berlangsung di tanete tondo’ bakaru dusun tondo’ bakaru kecamatan tabang kabupaten Mamasa.
Dalam informasi yang diberikan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 17 – 18 Juli 2026.
Pong Tato’ berharap dan meminta agar pihak Bidang Propam Polda Sulbar untuk turun langsung mengecek terkait adanya aktivitas judi yang sangat melanggar hukum.
“Ya Kita sebagai masyarakat disini pak berharap ada keseriusan dalam menindaki terkait aktivitas ini karena sangat mengganggu dan meresahkan, karena kami sudah beberapa kali mengaduh Kepolres Mamasa namun tidak ada respon”, harapnya.
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah jelas dikatan bahwa
“bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Pelaku dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 426 (Bandar/Penyelenggara) dan Pasal 427 (Pemain): Mengatur ancaman bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Pelaku dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pewarta.Syam86

