
MANADO, Binkari – Komitmen Pemerintah Kota Manado dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kecamatan Singkil.
Sebanyak 22 pelanggar Perda menjalani proses hukum dalam sidang tersebut. Dari jumlah itu, 9 orang hadir langsung di hadapan majelis hakim dan dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara 13 pelanggar lainnya memilih tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan verstek dengan denda Rp100.000 kepada masing-masing pelanggar. Putusan itu menjadi konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memastikan Perda Trantibum tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme penegakan hukum tersebut, pemerintah berharap muncul kesadaran kolektif bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Sanksi yang dijatuhkan bukan semata-mata bersifat menghukum, melainkan juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam menaati aturan.
Aparat menegaskan bahwa penindakan terhadap setiap pelanggaran Perda akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan humanis. Penegakan hukum ini diarahkan untuk menciptakan Kota Manado yang aman, tertib, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga.
Dengan terselenggaranya Sidang Tipiring di Kecamatan Singkil, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 terus meningkat, sehingga budaya disiplin dan kesadaran hukum dapat tumbuh sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib.
Penulis: Sunny
Sumber: Humas ReeaRay

