Karcis Terus Dipungut, Sumur Panjang Hila-Hila Kian Memprihatinkan: Warga Pertanyakan Ke Mana Perawatan dan Respons Dinas Pariwisata?

Share

Bulukumba, Binkari – Jum,at 17 Juli 2026, Kondisi objek wisata Permandian Sumur Panjang di Kelurahan Hila-Hila, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah fasilitas dinilai tidak lagi terawat, mulai dari pagar yang telah rusak, cat yang memudar, hingga kondisi kawasan yang dianggap kurang mencerminkan destinasi wisata yang layak dikunjungi.

Seorang warga Kelurahan Hila-Hila yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa karena keluhan mengenai kondisi objek wisata tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Pariwisata. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah perbaikan yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan agar pagar direhabilitasi dan dicat kembali supaya terlihat rapi dan menarik. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Di sisi lain, warga menyebut setiap pengunjung tetap dikenakan karcis masuk sebesar Rp10.000 per orang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari tiket masuk.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang berwenang, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengelolaan objek wisata tersebut, termasuk mekanisme penggunaan dana hasil penjualan karcis untuk pemeliharaan fasilitas.

Selain itu, warga meminta agar kawasan wisata yang memiliki nilai sejarah dan potensi ekonomi tersebut segera mendapat perhatian melalui rehabilitasi pagar, pengecatan ulang, peningkatan kebersihan, serta pembenahan fasilitas umum demi kenyamanan pengunjung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pengelolaan destinasi wisata pada prinsipnya harus menjamin kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan kelestarian objek wisata bagi masyarakat dan wisatawan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi Permandian Sumur Panjang maupun pengelolaan dana hasil penjualan karcis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *