
MANADO, Binkari – Trotoar bukan sekadar hamparan beton di tepi jalan. Ia adalah ruang yang dibangun untuk melindungi langkah kaki masyarakat, bukan panggung bagi pelanggaran aturan. Ketika hak pejalan kaki terus tergerus oleh lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum, hukum akhirnya turun tangan.
Selasa (7/7/2026), Tim I Pasukan Khusus (Pasus) Satpol PP Kota Manado kembali menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah bukan sekadar slogan. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat menjadikan trotoar sebagai lokasi berjualan ditindak tegas setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Petugas menemukan berbagai titik trotoar yang berubah fungsi menjadi tempat berdagang. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan demi melanjutkan perjalanan.
Sebelum penindakan dilakukan, pendekatan persuasif telah dikedepankan. Imbauan disampaikan agar para pedagang memindahkan lapaknya ke lokasi yang diperbolehkan. Namun, ketika aturan terus diabaikan, ketegasan menjadi pilihan yang tak bisa ditawar.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas menerbitkan surat tilang kepada para pelanggar. Selanjutnya mereka diwajibkan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado.
Langkah ini menjadi pesan bahwa fasilitas publik bukan ruang bebas untuk digunakan sesuka hati. Trotoar dibangun demi keselamatan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi yang mengorbankan hak masyarakat luas.
Satpol PP Kota Manado menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara rutin di berbagai titik yang rawan pelanggaran. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Manado dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Pemerintah Kota Manado juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan memanfaatkan ruang usaha yang telah disediakan dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Sebab kota yang beradab bukan hanya diukur dari megahnya bangunan, melainkan dari kepatuhan warganya terhadap aturan. Ketika trotoar kembali menjadi milik pejalan kaki, sesungguhnya yang sedang dipulihkan bukan hanya fungsi jalan, tetapi juga wajah peradaban sebuah kota.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

