
SINJAI, Binkari –Kamis 18 Juni 2026, Dugaan pernikahan seorang aparatur desa di Kabupaten Sinjai menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa status perkawinannya dengan suami sah sebelumnya diduga belum memiliki kepastian hukum.
Rosmini, yang disebut menjabat sebagai Bendahara Desa Pattongko, Dusun Lamberasa, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menjadi sorotan masyarakat setelah dikabarkan melangsungkan pernikahan dengan pria lain. Polemik tersebut mencuat karena hingga saat ini status perceraian dengan suami sahnya, Irwan, disebut masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum ditemukan adanya akta cerai maupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan antara Rosmini dan Irwan telah berakhir secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih lagi, Irwan diketahui sedang merantau ke Maluku untuk mencari nafkah bagi keluarganya saat kabar pernikahan tersebut mencuat.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Rosmini juga dikabarkan sedang dalam keadaan hamil. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Irwan mengaku merasa kecewa dan terpukul atas peristiwa yang dialaminya. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian mengenai status perkawinannya.
“Saya akan melanjutkan proses hukum. Saya pergi merantau mencari nafkah untuk keluarga, tetapi justru mendapat kabar istri menikah lagi. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima akta cerai maupun putusan pengadilan yang menyatakan kami sudah bercerai,” ungkap Irwan.
Tidak hanya persoalan dugaan pernikahan yang menjadi perhatian publik, kehadiran sejumlah aparatur Pemerintah Desa Pattongko dalam acara tersebut juga menjadi sorotan warga.
Menurut informasi yang berkembang, terdapat unsur pemerintah desa yang disebut hadir dalam acara pernikahan tersebut. Kehadiran mereka memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengetahuan pihak terkait terhadap status hukum perkawinan yang sedang dipersoalkan.

Warga menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sinjai. Sejumlah masyarakat mendesak Bupati Sinjai bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap aparatur desa yang disebut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain polemik status perkawinan, pihak keluarga Irwan juga mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangan keluarga Irwan, Rosmini diduga beberapa kali menyampaikan pesan yang berisi ancaman akan melaporkan atau menuntut balik pihak-pihak yang ikut mempersoalkan kasus tersebut.
Informasi mengenai dugaan ancaman tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Namun demikian, kondisi tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan keluarga Irwan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum dan melakukan penelusuran secara objektif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Warga menilai kepastian hukum sangat diperlukan guna mencegah terjadinya perselisihan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, seseorang tidak dapat melangsungkan perkawinan apabila masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan pihak lain. Selain itu, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses persidangan dan diputuskan oleh pengadilan yang berwenang.
Oleh karena itu, apabila belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akta cerai yang sah, maka status perkawinan secara hukum pada prinsipnya masih dianggap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rosmini, Pemerintah Desa Pattongko, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk terkait dugaan ancaman yang disampaikan kepada keluarga Irwan.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Abdul Rauf
Korwil Media Bintang Bayangkara Indonesia Sulselbar

