
MARUDI, MIRI, Binkari – Satuan Tugas Khusus Pekerja Migran Indonesia (SATGASUS-PMI) dari Badan Akreditasi Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) melalui Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIKPRO) resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berat ke Jabatan Imigresen Sarawak, Malaysia.
Laporan ini dipicu oleh temuan lapangan mengenai maraknya penggunaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit Ladang Muzana Plantation JV SDN. BHD., yang berlokasi di daerah Marudi, Distrik Miri, Sarawak, dengan kode pos 98050, Malaysia.
Dugaan kuat mengarah pada adanya kerja sama terselubung antara pihak manajemen internal perusahaan dengan agen penyalur tenaga kerja luar untuk memasok “pekerja gelap” demi menekan biaya operasional.
Pelapor berinisial AD, Ketua SATGASUS-PMI BAP3MI LIDIKPRO Riswan Kanro.
terduga: manajer ladang berinisial TN, agen penyalur berinisial SP.
Laporan resmi mengenai dugaan kolusi dan pelanggaran berat terkait penyuplaian dan mempekerjakan pekerja gelap (PMI ilegal). Ladang Muzana Plantation JV SDN. BHD., Marudi, Miri, Sarawak, Malaysia (Kode Pos: 98050).
Dilaporkan dan diinvestigasi pada Juni 2026.
Adanya indikasi manajer perusahaan sengaja bekerja sama dengan agen untuk mempekerjakan pekerja tanpa dokumen sah demi meraup keuntungan sepihak.
Agen “SP” memasok pekerja tidak resmi langsung ke dalam perkebunan melalui jalur tidak sah, yang kemudian diakomodasi oleh manajer “TN” agar bisa bekerja di dalam lingkungan Ladang Muzana Plantation.
Kesaksian Lapangan dan Respons Satgas
Berdasarkan kesaksian dari informan sekaligus pelapor di lapangan, praktik ini disinyalir sudah berlangsung lama secara rapi di dalam kawasan perkebunan terisolasi.
“Banyak sekali pekerja gelap di dalam Ladang Muzana Plantation, anehnya manager bekerja sama dengan ejen,” ucap AD saat memberikan keterangan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua SATGASUS-PMI BAP3MI LIDIKPRO, Riswan Kanro, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena mengeksploitasi hak-hak pekerja sekaligus melanggar kedaulatan hukum dua negara tetangga.
“Ini sudah jelas pelanggaran berat dan merugikan kedua negara,” tegas Riswan.
Praktik penyelundupan dan mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen ini melanggar payung hukum komparatif di Indonesia maupun Malaysia secara fatal:
1. Hukum Malaysia (Lokasi Pidana)
Sesuai dengan Akta Imigresen 1959/63 Malaysia, jerat hukum bagi pihak korporasi dan agen sangat ketat:
Seksyen 55B (Mempekerjakan Pekerja Asing Ilegal): Setiap pemberi kerja (termasuk manajer “TN” dan perusahaan) yang mempekerjakan orang asing tanpa pas kerja yang sah dapat didenda antara RM10,000 hingga RM50,000, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya sekali untuk setiap pekerja yang ditemukan. Jika mempekerjakan lebih dari 5 orang ilegal, hukuman cambuk (whipping) dapat diterapkan.
Seksyen 56(1)(d) (Melindungi Pendatang Asing Tanpa Izin/PATI): Sengaja memberi perlindungan atau menyembunyikan pekerja ilegal di dalam wilayah ladang diancam hukuman denda dan penjara.
2. Hukum Indonesia (Asal Pekerja Migran)
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), perbuatan Agen “SP” jika terbukti beroperasi di wilayah hukum Indonesia dapat dijerat pidana:
Pasal 81 jo. Pasal 69: Orang perseorangan atau korporasi yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural (tanpa dokumen resmi, pelatihan, dan visa kerja) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Jika terdapat unsur penipuan, jeratan utang, atau eksploitasi, sindikat ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perdagangan manusia antarnegara.
Pihak SATGASUS-PMI mendesak pihak Imegresen Malaysia wilayah Sarawak segera melakukan operasi penyerbuan (raid) ke Ladang Muzana Plantation untuk mengamankan barang bukti dan menyelamatkan para PMI yang diduga menjadi korban eksploitasi kerja tersebut.
⭐️

