
SANGIHE⚡Binkari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa. Kali ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SS (43) yang merupakan mantan Bendahara Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, periode 2019 hingga September 2024.
Penetapan tersangka diumumkan melalui press release yang digelar di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/01/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Emnovri Pansariang, S.H., menjelaskan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Beha sebagai tersangka.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu. Peran SS sebagai bendahara desa saat itu sangat penting. Kami juga menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggarannya tetap dicairkan melalui mekanisme administrasi yang ada,” ujar Santoso.

Dalam perkara ini, SS diduga memfasilitasi pencairan anggaran Dana Desa untuk sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan secara administratif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp900 juta.
Sebelumnya, Kejari Sangihe juga telah menetapkan tersangka berinisial AL (47) yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Kampung Beha.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Kejari Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Josua

