Kursi PLt Ketua DPRD Sangihe Memanas, Versi Sekwan Berhadapan dengan Mekanisme SK Gubernur

Share

SANGIHE, Binkari — Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (PLt) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah “kekosongan” kursi pimpinan dewan, muncul dua pandangan berbeda yang memantik perdebatan yaitu versi Sekretariat Dewan (Sekwan) dan mekanisme resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, jabatan pimpinan DPRD bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan simbol legitimasi politik dan hukum dalam lembaga legislatif daerah.

Versi yang berkembang melalui Sekwan disebut-sebut mengacu pada kebutuhan internal agar roda kelembagaan DPRD tetap berjalan.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menegaskan bahwa pengangkatan PLt Ketua DPRD tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui SK Gubernur sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

“Kalau belum ada SK Gubernur, publik tentu bertanya, dasar legalitasnya di mana?” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta agar polemik ini segera dijelaskan secara terbuka.

Perdebatan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi internal dewan. Publik mulai menilai ada potensi benturan tafsir aturan yang bisa berdampak terhadap legitimasi setiap keputusan lembaga DPRD ke depan.

Di tengah suhu politik yang mulai menghangat, masyarakat berharap seluruh pihak tidak menggiring persoalan ini menjadi konsumsi kepentingan kelompok tertentu. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar marwah DPRD Sangihe tetap terjaga.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah provinsi dan kejelasan mekanisme resmi yang akan ditempuh. Sebab bagi masyarakat, jabatan Ketua DPRD bukan ruang abu-abu yang bisa ditafsir sesuka kepentingan, melainkan harus berdiri kokoh di atas aturan dan legitimasi hukum yang jelas. “Meskipun demikian, Ferdy Sondakh masih ketua,” kata Sekwan, ibu Tamaka melalui WA.

Gambatte Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *