
PALANGKA RAYA, Binkari – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik.
Data Polda Kalteng mencatat 20 kasus ITE ditangani sepanjang 2025. Sementara periode Januari hingga Mei 2026 tercatat 7 perkara.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan angka tersebut relatif stabil dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Untuk Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” ujar Kombes Budi dalam keterangan pers, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebut selain judi online, jenis pelanggaran paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu menjadi laporan terbanyak dari masyarakat.
Menurut Kombes Budi, penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online kini menjadi ancaman siber yang paling mendominasi di Kalteng.
“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Pelaku umumnya menggunakan modus menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, lalu dilanjutkan dengan pengancaman maupun pemerasan terhadap korban. Mayoritas kasus terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga situs tidak resmi.
Terkait penindakan, kepolisian menetapkan 18 tersangka pada 2025. Sedangkan hingga Mei 2026, baru satu tersangka yang diamankan.
Kombes Budi mengakui pengungkapan kasus ITE masih terkendala sulitnya melacak identitas asli pelaku yang kerap menggunakan data palsu di dunia maya.
Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Kalteng menggencarkan pencegahan melalui sosialisasi di media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas.
“Sesuai arahan Kapolda, tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” tutup Kombes Budi.(Bony A)

