
Bulukumba, Binkari – Selasa 19 Mei 2026, Maraknya dugaan praktik ilegal di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, peredaran rokok tanpa pita cukai, hingga aktivitas tambang ilegal dinilai masih terus terjadi dan seolah sulit disentuh penegakan hukum.
Sejumlah aktivis dan masyarakat meminta jajaran aparat penegak hukum (APH) agar lebih serius melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai praktik itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah secara tepat sasaran.
Kapolres AKBP Restu Wijayanto diminta untuk memberikan perhatian khusus kepada jajarannya, terutama unit Tipidter, agar lebih aktif turun melakukan pengawasan di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, rokok ilegal, hingga aktivitas tambang tanpa izin.
“Kalau memang ada aktivitas yang diduga melanggar hukum, tentu masyarakat berharap adanya tindakan nyata. Jangan sampai muncul anggapan bahwa praktik ilegal berlangsung terang-terangan namun seolah tidak tersentuh,” ungkap salah satu pemerhati sosial di Bulukumba.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite sendiri menjadi perhatian serius karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai aturan pemerintah. Apabila disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ataupun dijual kembali dengan harga tinggi, maka dapat merugikan negara dan masyarakat.
Selain BBM subsidi, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai juga dinilai semakin marak. Rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Aturan Hukum yang Mengatur
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara terkait tambang ilegal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Adapun peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda berlipat.
Dalam KUHP baru, aparat penegak hukum juga dituntut menjalankan prinsip profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Bulukumba dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap berbagai dugaan aktivitas ilegal agar tidak menimbulkan keresahan publik maupun kerugian negara yang lebih besar.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

