
Manado, Binkari – 19 Januari 2026, Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang menjerat sejumlah terdakwa kembali mengungkap fakta krusial. Hingga kini, pihak pelapor tidak mampu menunjukkan secara tepat dan akurat lokasi tanah yang mereka tuduhkan telah diserobot oleh para terdakwa.
Upaya menghadirkan kejelasan lokasi bahkan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun dalam persidangan, BPN justru mengaku kebingungan dan tidak dapat memastikan letak objek tanah yang disengketakan.
Lebih mengejutkan lagi, BPN secara terbuka menyampaikan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037—yang selama ini dipersoalkan dan diklaim sebagai objek penyerobotan ternyata tidak pernah dilakukan pengukuran lapangan sejak awal diterbitkan.
“Ini pernyataan fakta dari BPN sendiri di hadapan persidangan. Sertifikat diterbitkan, tetapi tanahnya tidak pernah diukur,” tegas kuasa hukum para terdakwa.
Fakta tersebut dinilai sebagai gambaran nyata praktik mafia tanah dan mafia pertanahan. Menurut kuasa hukum, istilah mafia pertanahan digunakan karena dugaan praktik ini tidak hanya melibatkan pihak tertentu, tetapi juga oknum aparat pertanahan yang memungkinkan sertifikat terbit tanpa prosedur pengukuran yang sah.

“Kalau hanya mafia tanah, mungkin hanya perorangan. Tapi kalau sertifikat bisa keluar tanpa pengukuran, berarti ada dugaan keterlibatan oknum di dalam institusi,” ujarnya.
Dalam berkas perkara yang dihadirkan di persidangan, terungkap pengakuan Mumu Cs, pihak yang menjual tanah kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo, bahwa lahan tersebut telah dikuasai, diduduki, dan diolah oleh masyarakat sejak tahun 1960. Fakta ini tercatat resmi dalam dokumen perkara.
Pada tahun 1999, Mumu Cs pernah melaporkan masyarakat secara pidana atas penguasaan tanah tersebut. Namun pengadilan memutuskan masyarakat tidak bersalah dan dibebaskan, karena Mumu Cs tidak mampu membuktikan kepemilikan sah atas tanah dimaksud. Tiga gugatan perdata yang diajukan pada tahun yang sama pun seluruhnya kalah di pengadilan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim saat itu menyatakan Mumu Cs sendiri tidak mengetahui batas-batas tanah yang diklaim berdasarkan sertifikat yang terbit tahun 1995.
Meski demikian, pada tahun 2015, Mumu Cs tetap menjual tanah tersebut kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo melalui PPJB Nomor 50, 51, dan 15. Dalam akta notaris, objek yang diperjualbelikan disebut sebagai sebidang tanah kosong.

“Fakta di lapangan jelas bertolak belakang. Di lokasi terdapat pohon kelapa berusia sekitar 45 hingga 50 tahun. Artinya, sejak jauh sebelum 2015, tanah ini sudah diolah dan bukan tanah kosong,” kata kuasa hukum.
Ia menegaskan, para terdakwa telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum adanya transaksi jual beli tahun 2015. Oleh karena itu, tudingan penyerobotan dinilai tidak relevan dan tidak sesuai dengan objek tanah yang dibeli oleh Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan mafia peradilan, merujuk pada laporan pidana tahun 2017 yang diajukan Jimmy Wijaya terhadap masyarakat, padahal saat itu status kepemilikan tanah masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum terjadi peralihan hak. Meski demikian, laporan tersebut diterima dan berujung pada putusan bersalah.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum serius. Masyarakat seolah dikeroyok oleh mafia tanah, mafia pertanahan, dan mafia peradilan sekaligus,” tegasnya.
Saat ini, gugatan terhadap HGB Nomor 3320 tengah berproses dalam perkara Nomor 19 di PTUN Manado dan berada pada tahap banding. Kuasa hukum menyebut terdapat pertimbangan hukum yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Meski begitu, pihak terdakwa menyampaikan harapan terhadap proses persidangan yang sedang berjalan. Majelis Hakim dinilai telah memberikan ruang seluas-luasnya, termasuk dalam sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi), bagi para terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan bahwa tanah yang dituduhkan diserobot memang telah lama dikuasai masyarakat sebelum adanya pembelian oleh Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo.
(Sunny)
