
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Polemik kebakaran rumah warga di Dusun Bontorannu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, kian memanas setelah muncul tudingan adanya ledakan trafo milik PLN sebagai pemicu insiden tersebut.
Menanggapi desakan dari Aktivis Gerakan Anti Mafia (GAM), pihak PLN ULP Bantaeng akhirnya memberikan klarifikasi resmi, pada Senin 27 April 2026.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh PLH Manajer PLN ULP Bantaeng, Ince Ardyansah, usai menerima massa aksi di Aula Kantor PLN Bantaeng. Di hadapan awak media, ia membantah tegas tudingan yang menyebut trafo PLN meledak hingga menyebabkan kebakaran.
“Informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Tidak ada ledakan trafo. Justru trafo kami terdampak akibat kebakaran tersebut,” tegasnya.
Insiden kebakaran yang terjadi pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WITA itu menghanguskan satu unit rumah panggung milik warga, Sama Daeng Situju (37), beserta satu unit hand traktor. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, api pertama kali muncul dari ruang keluarga sebelum dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.
“Saat api mulai membesar, pemilik rumah langsung keluar sambil berteriak meminta pertolongan,” ungkap Kapolsek Kelara, IPTU Sudirman.
Warga sekitar sempat berjibaku memadamkan api dengan alat seadanya, sebelum akhirnya satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Bantaeng tiba di lokasi dan membantu proses pemadaman.
Di sisi lain, PLN mengungkap bahwa saat kejadian, pihaknya justru menerima laporan dari warga untuk segera memadamkan aliran listrik sebagai langkah antisipasi agar api tidak semakin meluas.
Koordinator Pelayanan Gangguan PLN, Muh. Ilyas, menegaskan bahwa kondisi trafo saat itu normal dan tidak mengalami kebakaran seperti yang dituduhkan. Bahkan, PLN mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan trafo tetap utuh selama insiden berlangsung.
Menanggapi tuntutan ganti rugi dari massa aksi, Ince Ardyansah menekankan bahwa penentuan tanggung jawab tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melalui proses hukum.
“Kalau nanti terbukti PLN bersalah, tentu kami siap bertanggung jawab. Tapi semua harus melalui jalur hukum agar objektif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang terus berulang tanpa kejelasan hukum berpotensi mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat luas.
Klarifikasi ini menjadi penegasan resmi dari PLN di tengah tekanan publik yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas insiden kebakaran tersebut.
Bang Jul

