
Kutacance Binkari – Dewan Pimpinan Daerah Garda Bela Negara Nasional [GBNN] Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum [APH] yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap realisasi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Sabtu 18/ 4 /2026
GBNN menerima aduan dari wali murid dan komite sekolah terkait dugaan pungutan liar, mark-up belanja barang, hingga kegiatan fiktif yang dibebankan pada Dana BOS.
Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, setiap sekolah wajib mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana secara terbuka.
Fungsi Sebagai ormas yang bergerak di bidang bela negara, GBNN berkewajiban mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran untuk peningkatan mutu pendidikan.
Meminta APH segera membentuk tim untuk audit investigatif Dana BOS TA 2025 di seluruh SD dan SMP se-Kab. Aceh Tenggara.
Memproses hukum oknum kepala sekolah/bendahara yang terbukti menyelewengkan dana sesuai peraturan perundang-undangan.
Mendorong Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tenggara membuka data realisasi BOS ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku dapat dijerat: Pasal Singkat Ancaman Hukuman UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat Setiap orang yg melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yg merugikan keuangan negara Penjara seumur hidup atau 4-20 tahun + denda Rp200 juta-Rp1 miliar
Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan / kesempatan karena jabatan yg merugikan keuangan negara Penjara 1-20 tahun + denda Rp50 juta-Rp1 miliar
Pasal 8 Pegawai negeri menggelapkan uang/surat berharga yg dikuasai karena jabatan Penjara 3-15 tahun + denda Rp150 juta-Rp750 juta
Pegawai negeri memalsukan buku/daftar untuk pemeriksaan administrasi Penjara 1-5 tahun + denda Rp50 juta-Rp250 juta
Perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara sesuai Pasal 18 UU Tipikor.
Pelaku dapat dicabut hak menduduki jabatan publik, memutus mata rantai korupsi di dunia pendidikan.
Pemberhentian tidak hormat sebagai ASN dan black list dari Kemendikbudristek.
Lembaga GBNN Kab. Aceh Tenggara menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pendidikan adalah hak dasar rakyat, sehingga dana BOS tidak boleh diselewengkan.
R.Lubis

