Bukan Sabu Melainkan Garam, Satresnarkoba Polres Bulukumba Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Warga

Share

BULUKUMBA, Binkari —Sabtu 17 Januari 2026
Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan penangkapan misterius seorang warga berinisial FAF, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan opini publik yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Achmat Rizal didampingi Kanit Sidik AIPTU Ajis Safri serta Kanit Opsnal Lapangan IPDA Abdul Salam, membenarkan bahwa benar telah dilakukan pengamanan terhadap seorang warga.

Namun ia menegaskan, pengamanan tersebut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari prosedur penyelidikan berbasis informasi awal dan transaksi uji lapangan.

“Yang perlu kami luruskan, hasil pemeriksaan barang tersebut bukan sabu, melainkan garam.

Karena tidak terbukti narkotika, maka yang bersangkutan kami bebaskan,” tegas AKP Achmat Rizal.

Kronologi Lengkap:

Dari Transaksi Uji hingga Klarifikasi Fakta
AKP Achmat Rizal menjelaskan, pengamanan berawal dari transaksi uji yang dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba sebagai bagian dari metode penyelidikan di lapangan.

Barang yang diserahkan kepada anggota opsnal tersebut awalnya diduga narkotika jenis sabu.

Namun setelah barang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, hasilnya tidak mengandung unsur narkotika dan dipastikan bukan sabu, melainkan garam.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran guna mengetahui siapa pihak yang “menempel” atau mengantarkan barang tersebut.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, didapatkan seorang anak yang diduga hanya berperan sebagai perantara.

Anak tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan klarifikasi dan interogasi secara profesional, guna memastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan peredaran narkoba atau tidak.

“Kami hanya ingin memastikan, apakah ada kaitannya dengan pengedaran narkoba. Kalau tidak ada, maka secara hukum wajib kami lepaskan,” ujar AKP Achmat Rizal.

Tidak Terbukti, Langsung Dibebaskan
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi barang bukti maupun keterangan yang bersangkutan, Satresnarkoba Polres Bulukumba menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana narkotika.

Atas dasar tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan membebaskan warga tersebut, sesuai dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Bulukumba tidak pernah menahan atau memproses hukum seseorang tanpa dasar bukti yang sah.

Penegasan Kepolisian: Profesional dan Terukur
Kasat Narkoba AKP Achmat Rizal menyesalkan munculnya opini publik yang berkembang seolah-olah terjadi penangkapan tanpa dasar hukum.

Menurutnya, narasi yang tidak berimbang justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan aturan.

Kalau terbukti, kami tindak. Kalau tidak terbukti, kami bebaskan. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk media dan aktivis, untuk mengonfirmasi secara utuh sebelum membangun opini di ruang publik.

Pengamanan seorang warga terkait dugaan narkotika yang ternyata bukan sabu.

Satresnarkoba Polres Bulukumba dipimpin AKP Achmat Rizal.

Saat proses penyelidikan lapangan oleh anggota opsnal.

Wilayah hukum Polres Bulukumba.

Berdasarkan informasi awal dan transaksi uji anggota opsnal.

Barang diperiksa, tidak terbukti narkotika, warga diinterogasi lalu dibebaskan.

KLARIFIKASI
FAKTA

Barang yang diamankan bukan sabu, melainkan garam
Tidak ditemukan unsur tindak pidana narkotika
Warga yang diamankan dibebaskan tanpa penahanan
Proses sesuai SOP dan hukum yang berlaku

OPINI YANG BEREDAR:

Disebut penangkapan misterius
Dikesankan ada kriminalisasi warga
Seolah-olah aparat bertindak sewenang-wenang

Penutup

Dengan klarifikasi ini, Satresnarkoba Polres Bulukumba berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan faktual, sekaligus menepis narasi liar yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan hukum.

Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *