
Makassar, Binkari – Kepala Biro Media Bhinkari Kabupaten Gowa, Rahim, mengimbau masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, yang berencana bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia agar menempuh jalur resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal oleh oknum calo yang menawarkan proses cepat dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui prosedur yang sah.
“Kami tegaskan kepada seluruh calon PMI, jangan mudah tergiur dengan tawaran calo. Berangkat melalui jalur ilegal sangat berisiko, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, paspor ditahan, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga berpotensi ditangkap aparat di Malaysia. Negara tidak bisa memberikan perlindungan maksimal jika berangkat tidak sesuai prosedur,” tegas Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Rahim menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan sawit di Malaysia saat ini masih cukup tinggi, namun seluruh proses perekrutan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan (medical check-up), pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), hingga penandatanganan kontrak kerja di hadapan petugas resmi.
“Seluruh tahapan ini pada dasarnya tidak dipungut biaya. P3MI resmi dilarang meminta biaya penempatan dari calon PMI. Ini penting dipahami agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan sejumlah keuntungan jika berangkat melalui jalur resmi, di antaranya legalitas dokumen kerja yang jelas, perlindungan negara melalui BP2MI dan perwakilan RI di luar negeri, kepastian upah sesuai standar Malaysia, serta jaminan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu, calon PMI juga mendapatkan pembekalan keterampilan, keselamatan kerja (K3), dan kemampuan dasar bahasa sebelum diberangkatkan.
Lebih lanjut, Rahim memaparkan ciri-ciri P3MI resmi, antara lain memiliki izin SIP2MI yang masih berlaku, alamat kantor yang jelas, proses rekrutmen melalui Disnaker, tidak memungut biaya di awal, serta memiliki dokumen permintaan tenaga kerja (job order) dari perusahaan di Malaysia.
“Jika ada pihak yang menawarkan keberangkatan dalam waktu singkat tanpa proses seleksi, tanpa tes kesehatan, meminta uang jutaan rupiah di awal, dan menggunakan visa wisata, itu sudah pasti ilegal. Masyarakat harus berani menolak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Selain itu, Rahim juga secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan menindak praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal yang masih kerap terjadi.
“Kami berharap APH, baik kepolisian maupun instansi terkait lainnya, dapat memperketat pengawasan serta menindak tegas para pelaku perekrutan ilegal. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan penempatan melalui situs resmi BP2MI atau dengan mendatangi langsung kantor Disnaker maupun BP3MI di wilayah masing-masing. Bhinkari juga membuka layanan konsultasi gratis bagi warga yang ingin memperoleh informasi seputar prosedur kerja ke luar negeri secara aman dan legal.
“Jangan gadaikan masa depan hanya karena tergiur proses instan. Berangkat secara resmi adalah langkah aman untuk bekerja dengan tenang dan kembali membawa hasil bagi keluarga,” pungkas Rahim.

