
SESENTANI, Binkari — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bersama masyarakat adat Kampung Waibron telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa lahan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron secara bertahap. Kesepakatan ini dicapai dengan mengedepankan mekanisme resmi dan pendekatan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, S.H., pada Rabu (15/4/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di para-para adat Ondoafi Yehuda Samonsabra tersebut, Pemkab Jayapura menyerahkan pembayaran kompensasi lanjutan sebesar Rp 500 juta kepada pihak masyarakat adat. Dengan penyerahan tahap ini, total dana yang telah disalurkan pemerintah kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan akses tersebut telah mencapai sekitar Rp 900 juta.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur dialog merupakan prioritas pemerintah guna memastikan pelayanan publik tidak terhambat, khususnya terkait vitalnya aktivitas pengelolaan dan pengangkutan sampah dari wilayah Sentani.
“Kesepakatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pemalangan jalan. Pemalangan tidak hanya menghambat operasional TPA, tetapi juga berpotensi memicu penumpukan sampah di perkotaan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat luas,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penetapan total nilai ganti rugi lahan tidak dapat diputuskan secara sepihak, melainkan harus mematuhi tata kelola dan regulasi pemerintah. Oleh karena itu, Pemkab Jayapura meminta masyarakat adat untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait guna memastikan akurasi data luasan lahan serta nilai taksirannya.

“Pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan secara bertahap, dengan berpedoman teguh pada hasil kesepakatan yang merujuk pada data dan penilaian resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.
Melalui dialog ini, tercapai komitmen bersama di mana masyarakat adat menjamin tidak akan melakukan aksi pemalangan jalan. Dengan demikian, operasional TPA Waibron dipastikan dapat kembali berjalan normal seperti biasa.
Di tempat yang sama, perwakilan masyarakat adat Kampung Waibron, Karel Samonsabra, menyampaikan apresiasinya atas iktikad baik Pemkab Jayapura yang bersedia hadir dan berdialog langsung di wilayah adat. Ia sepakat bahwa penentuan sisa nilai ganti rugi akan dilakukan secara transparan setelah adanya data resmi dari BPN.“Kami menunggu ketersediaan data pengukuran dari BPN.
Setelah data dan ukurannya jelas, barulah kita akan duduk kembali bersama pemerintah untuk menyepakati harga yang wajar dan adil bagi semua pihak,” ungkap Karel.
Ke depan, Pemkab Jayapura berharap proses penyelesaian administrasi lahan ini dapat segera dituntaskan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus menjaga transparansi, memberikan kepastian hukum bagi hak-hak masyarakat adat, sekaligus memastikan agar pelayanan publik di Kabupaten Jayapura dapat terus berjalan optimal. (Sem)

