
Sinjai Binkari – Sulawesi Selatan –Sabtu 11 April 2026, Praktik perjudian sabung ayam yang diduga disertai transaksi narkoba kembali mencoreng penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sinjai. Arena sabung ayam yang berlokasi di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellu Limpoe, disebut-sebut beroperasi secara rutin dan terstruktur, bahkan diduga kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kegiatan judi sabung ayam tersebut digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap hari Sabtu, Minggu, dan Selasa. Arena ini tidak hanya dihadiri oleh warga lokal, tetapi juga ramai didatangi oleh pemain dari berbagai daerah seperti Sidrap, Bone, hingga Toraja.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Ia bahkan menyebut adanya dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.
“Di sana itu seperti sudah terorganisir. Semua kompak, jadi tidak ada yang berani ganggu. Bahkan transaksi narkoba juga bebas terjadi, seperti orang jual gorengan saja,” ungkapnya.»
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebut bahwa arena judi ini didirikan oleh seseorang bernama Selle, sementara pengelolaan uang potongan atau yang dikenal dengan istilah “cok” dipegang oleh seorang pria bernama Sudi, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam aktivitas tersebut.
Situasi ini semakin memperihatinkan karena selain melanggar hukum perjudian, arena tersebut juga diduga menjadi tempat peredaran narkotika, yang jelas merupakan kejahatan serius dengan dampak luas bagi masyarakat.
Dasar Hukum KUHP Baru
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru):
– Pasal 426 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.
– Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.
Sementara itu, jika terbukti adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, bahkan hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.
Upaya Konfirmasi Aparat
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Jalaludin, S.H., melalui pesan WhatsApp sebanyak tiga kali dan panggilan telepon sebanyak dua kali. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat maraknya aktivitas ilegal ini, masyarakat mendesak Kapolres Sinjai bersama jajaran, khususnya Kasat Reskrim, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan, praktik judi sabung ayam dan peredaran narkoba ini tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mencederai wibawa hukum di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku, sebagaimana amanat KUHP baru dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini saatnya aparat membuktikan keberpihakan pada keadilan,” tutup sumber tersebut.
Abdul Rauf korwil Sulselbar

