Warga Kuta Cane Tuntut Audit Dana Desa 2025: Proyek Kakao dan Jalan Tani Senilai Miliaran Diduga Tanpa Musdes  

Share

ACEH TENGGARA, Binkari  – Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lauser, Kuta Cane, semakin memanas. Warga desa secara tegas menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan dua proyek strategis: pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan usaha tani. Kedua proyek ini, dengan total anggaran fantastis mencapai miliaran rupiah yang dialokasikan di 23 desa, diduga kuat tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang seharusnya.

 

Proyek pengadaan bibit kakao diperkirakan menghabiskan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per desa, dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,15 miliar hingga Rp 2,3 miliar untuk 23 desa. Sementara itu, proyek pembukaan jalan usaha tani dialokasikan antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta per desa, sehingga total anggarannya berkisar antara Rp 1,84 miliar hingga Rp 4,6 miliar. Total nilai kedua proyek ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

 

Warga merasa hak mereka sebagai masyarakat desa telah dilanggar dan kegiatan ini terkesan dipaksakan tanpa persetujuan mereka. “Kami merasa didiskriminasi dan hak kami sebagai masyarakat desa dilanggar. Kegiatan ini seolah dipaksakan jalan tanpa persetujuan warga,” ungkap perwakilan warga, menegaskan adanya ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

 

Masyarakat menduga kuat adanya peran “dalang di balik layar” yang menginisiasi dan mengarahkan proyek-proyek ini tanpa melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, tuntutan mereka tidak hanya sebatas audit menyeluruh, melainkan juga penelusuran dan penindakan tegas terhadap setiap pejabat atau oknum yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Warga berharap Inspektorat Daerah, BPKP, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit komprehensif terhadap penggunaan DD TA 2025 di wilayah tersebut. Selain itu, mereka mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada audit saja, melainkan juga mengusut tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur ini untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan efek jera. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang dituduhkan terkait polemik ini.

[Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh: Sulmi Rahman]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *