
MINAHASA⚡Binkari — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar subsidi ilegal di Kabupaten Minahasa kembali mencuat, dengan pola operasi yang kian rapi, sistematis, dan terindikasi terorganisir.
Penelusuran awak media pada 31 Maret 2026 mengungkap skema yang bukan sekadar aktivitas sporadis, melainkan diduga bagian dari jaringan yang bergerak dengan strategi menghindari pengawasan aparat.
Warga melaporkan pergerakan truk pada malam hingga dini hari, disertai bongkar muat dalam volume besar. Namun, saat sorotan mulai mengarah, aktivitas di lokasi tersebut mendadak lenyap seolah sudah terdeteksi lebih dulu. Tak berselang lama, pola serupa muncul di wilayah Masarang, Kecamatan Tondano Barat.
Sebuah rumah milik pria berinisial BW diduga kuat menjadi titik baru penyimpanan solar subsidi. Lokasi ini dinilai lebih tertutup dan minim perhatian, mengindikasikan adanya perhitungan matang dalam pemilihan tempat.
Sosok ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengendalikan alur distribusi. Indikasi tersebut diperkuat dengan beredarnya komunikasi internal, termasuk pesan singkat bertuliskan “Baco ada kontrak” sebuah petunjuk yang kini menjadi pintu masuk penting bagi penyelidikan lebih lanjut.
Kendaraan truk, peralatan penunjang, serta pola aktivitas yang terstruktur menunjukkan bahwa praktik ini bukan kerja individu, melainkan sistem yang berjalan dengan koordinasi.
Lebih jauh, solar subsidi tersebut diduga mengalir ke wilayah pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak.
Pola yang teridentifikasi pun berulang: pengumpulan, penyimpanan, distribusi, lalu berpindah lokasi. Skema ini memperlihatkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi, sekaligus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, belum tampak langkah terbuka dari aparat terkait. Situasi ini mulai memicu tanda tanya di tengah publik—apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh jaringan ini?
Sorotan kini mengarah pada jajaran Polres Minahasa. Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit Tipidter dituntut mengambil langkah tegas, bukan hanya untuk menindak dugaan pelanggaran, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab, ketika praktik semacam ini terus berulang tanpa penindakan jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu—akankah kasus ini diungkap hingga ke akar, atau kembali tenggelam seperti pola-pola sebelumnya?
Jawabannya ada pada tindakan, bukan sekadar diam. (Sunny)

