
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Aksi licik seorang residivis di Kabupaten Bantaeng akhirnya terhenti. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda CRF bernopol DD 4192 XBN, yang dilakukan dengan modus pura-pura akrab lalu meminjam kendaraan korban.
Pelaku berinisial AM alias DN (28), warga Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, ditangkap tanpa perlawanan pada 31 Maret 2026 di wilayah Bissappu, hanya dua hari setelah laporan masuk ke polisi.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin mengungkapkan, kasus ini bermula dari pertemuan pelaku dengan korban, Ardianto (19), di sebuah penginapan di Jalan Seruni pada 27 Maret 2026.
Dengan cepat membangun kepercayaan, pelaku yang menjadi “tetangga kamar” korban kemudian meminjam motor dengan alasan membeli makanan. Namun, itu hanyalah awal dari aksinya.
“Pelaku sempat kembali, lalu kembali meminjam motor dengan alasan menjemput teman. Setelah itu, pelaku hilang tanpa jejak hingga lebih dari 24 jam,” ungkap AKP Gunawang.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp28,5 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AIPDA Sabil langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah rekannya di wilayah Bissappu.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti motor milik korban yang disembunyikan di Kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motor tersebut ternyata telah digadaikan hanya seharga Rp2 juta.
“Uang hasil gadai digunakan untuk judi online dan membeli narkotika,” tegas AKP Gunawang.
Lebih mengejutkan, pelaku diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kedekatan sesaat. Jangan mudah percaya, apalagi sampai menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal.(Bang Jul)

