
MINAHASA⚡Binkari — Praktik dugaan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi ilegal di Kabupaten Minahasa kembali mencuat, mengungkap pola operasi yang semakin rapi dan terorganisir.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan adanya dugaan jaringan mafia solar yang secara sistematis memindahkan lokasi operasional guna menghindari jerat hukum.
Dari hasil investigasi lapangan, jaringan ini sebelumnya terdeteksi beroperasi di wilayah Watulambot. Namun, saat sorotan mulai mengarah, aktivitas tersebut tiba-tiba menghilang.
Penelusuran lanjutan mengungkap dugaan kuat bahwa operasi dipindahkan ke wilayah Masarang, Kecamatan Tondano Barat, sebuah langkah yang diduga menjadi bagian dari strategi mengelabui aparat.
Nama Baco mencuat sebagai sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan ini. Ia disebut-sebut mengendalikan distribusi sekaligus mengatur perpindahan lokasi operasional. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan hukum yang menyentuh pihak yang bersangkutan.
Temuan paling mencolok mengarah pada sebuah rumah milik pria inisial BW yang diduga difungsikan sebagai gudang penampungan solar ilegal.

Di lokasi tersebut, awak media menemukan aktivitas mencurigakan berupa keluar masuk truk serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan dan menyimpan bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar.
Pola operasi yang berpindah-pindah ini bukan sekadar taktik menghindari razia, tetapi juga mengindikasikan adanya sistem distribusi yang telah tertata.
Sumber terpercaya menyebutkan, solar yang ditimbun diduga disalurkan ke kawasan pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, wilayah yang dikenal memiliki kebutuhan tinggi terhadap bahan bakar minyak (BBM)
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Yang menjadi sorotan, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Minahasa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tak menutup kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang membuat jaringan ini terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
Awak media mendesak Kapolres, Kasat Reskrim dan Unit Tipidter Polres Minahasa untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta memeriksa pihak-pihak yang namanya telah mencuat dalam temuan ini.
Tanpa langkah tegas, praktik mafia solar seperti ini berpotensi terus berkembang, merusak sistem distribusi energi nasional, dan memperkuat kesan bahwa hukum masih bisa dinegosiasikan oleh jaringan-jaringan tertentu. (⭐️)

