Siluman Solar Tengah Malam di SPBU 74.925.21: Desakan Keras ke Polres Bulukumba Periksa Manager dan Pelansir

Share

BULUKUMBA,Binkari – Sabtu, 21 Maret 2026 Dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU nomor 74.925.21 di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar pada waktu yang tidak lazim.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas tersebut terjadi pada Jum’at, 20 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Pada waktu tersebut, terlihat dua unit mobil pick up yang berasal dari wilayah Kajang dan Bira (Bonto Bahari) keluar-masuk area SPBU dengan membawa jerigen untuk diisi BBM jenis solar subsidi.

Warga menyebut, aktivitas tersebut bukan hal baru. Para pelaku bahkan disebut sudah cukup dikenal dalam praktik pelansiran BBM subsidi.

“Mobilnya itu-itu saja, sudah dikenal. Mereka memang lama bermain di BBM solar subsidi,” ungkap sumber tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pola distribusi yang tidak sesuai aturan. Terlebih, aktivitas dilakukan pada dini hari, jauh dari pengawasan publik, sehingga menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menghindari sorotan.

Tak hanya pelansir, perhatian publik juga tertuju pada pihak internal SPBU. Manager SPBU berinisial Randa diduga mengetahui, bahkan mengatur waktu pengisian tertentu agar aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan.

Lebih jauh, warga menduga BBM subsidi yang diangkut tidak hanya untuk kebutuhan lokal, melainkan berpotensi ditampung dan disalurkan kembali ke luar daerah, sehingga memperkuat indikasi adanya praktik distribusi ilegal yang terorganisir.

Desakan Publik: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Meningkatnya dugaan pelanggaran ini memicu desakan keras dari masyarakat kepada aparat penegak hukum. Polres Bulukumba, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), diminta segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat antara lain: Memanggil dan memeriksa manager SPBU 74.925.21, mengusut keberadaan dua unit mobil pick up yang diduga sebagai pelansir, menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia BBM subsidi, menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pengecualian.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan memperparah ketimpangan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Ancaman Hukum Mengintai

Jika dugaan ini terbukti, maka para pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta regulasi dari BPH Migas yang melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi.

Sanksi yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar, terutama jika terbukti dilakukan secara terorganisir.

Penutup: Ujian Nyata Penegakan Hukum

Fenomena “siluman solar” di tengah malam ini menjadi cermin lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi. Di saat masyarakat kecil harus antre panjang untuk mendapatkan BBM, justru ada pihak-pihak yang diduga leluasa mengambil keuntungan dalam jumlah besar.

Kini, publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah Polres Bulukumba melalui Unit Tipidter akan bertindak tegas dan transparan, atau praktik ini akan terus berulang dalam diam?

Yang jelas, kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.

(Abdul Rauf – Bulukumba Sulselbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *