SPBU ‘Siluman’ di Tengah Malam Jerigen Berderet, Mobil Tanpa Plat, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Palambarae Menguat

Share

Bulukumba, Binkari – Kamis, 19 Maret 2026 Praktik mencurigakan kembali mencoreng distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Bulukumba. Salah satu SPBU di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, diduga kuat menjadi titik operasi pengisian ilegal menggunakan jerigen plastik dalam jumlah besar—dan ironisnya dilakukan secara terang-terangan pada tengah malam.

 

Pantauan dan keterangan warga menyebutkan, aktivitas pengisian berlangsung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Sejumlah kendaraan roda empat terlihat hilir mudik membawa puluhan jerigen plastik untuk diisi BBM jenis subsidi.

 

Yang lebih mencurigakan, sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam disebut-sebut beroperasi tanpa plat nomor. Kendaraan tersebut diduga milik seorang pria bernama Lukman, warga Kajang. Selain itu, mobil Suzuki dari wilayah Bonto Bahari, Desa Bira, yang diketahui milik Musa, juga turut terlibat dalam aktivitas serupa.

 

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kedua nama tersebut bukan pemain baru.

 

“Mereka ini sudah lama bermain. BBM itu diduga ditampung lalu dikirim ke Sulawesi Tenggara lewat jalur laut,” ungkap sumber tersebut.

Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi lintas daerah.

Tak hanya itu, sorotan tajam juga mengarah pada manajemen SPBU. Manager SPBU berinisial Randa disebut-sebut cukup “lihai” dalam mengatur pola pengisian agar terhindar dari pantauan publik, dengan memilih waktu operasi di tengah malam.

 

Tinjauan Hukum: Jerat KUHP Baru dan UU Migas Mengancam

 

Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa izin serta dugaan penimbunan untuk diperjualbelikan kembali jelas melanggar hukum yang berlaku.

 

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf c:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana.

Ancaman hukuman:

Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

 

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam KUHP terbaru, praktik seperti ini dapat masuk dalam kategori penipuan dan perbuatan curang dalam distribusi barang yang disubsidi negara, penyalahgunaan distribusi barang penting yang merugikan masyarakat luas

Jika terbukti ada unsur kerja sama atau jaringan: Bisa dijerat sebagai tindak pidana terorganisir, ancaman hukuman bisa diperberat, termasuk pidana tambahan.

 

3. Peraturan BPH Migas

SPBU dilarang melayani pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi resmi, wajib memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

Desakan Keras ke APH :

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bulukumba melalui Unit Tipidter, untuk tidak tinggal diam.

Nama-nama yang mencuat: Manager SPBU Randa, pemilik kendaraan Lukman (Kajang) dan Musa (Bonto Bahari – Bira). Semua pihak tersebut diminta segera dipanggil dan diperiksa secara transparan.

 

Jika benar ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa—melainkan indikasi mafia BBM subsidi yang merampas hak masyarakat kecil.

 

Penutup Tajam :

Di saat masyarakat kecil harus antre demi setetes BBM subsidi, justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga bebas “menyedot” jatah rakyat demi keuntungan pribadi.

Pertanyaannya kini:

Apakah Polres Bulukumba melalui Unit Tipidter akan bertindak tegas, atau praktik ini akan terus berlangsung dalam gelapnya malam?

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *