Ketua LIDIK PRO Maros Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tunikamaseang

Share

Maros, Binkari – Senin 16 Maret 2026 – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros menjadi sorotan. Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa.

 

Ismar menjelaskan bahwa laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan juga Kejaksaan Negeri Maros dengan melampirkan sejumlah dokumen serta bukti foto hasil temuan di lapangan.

 

Menurutnya, dalam laporan tersebut terdapat beberapa pekerjaan pembangunan desa yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Beberapa di antaranya seperti pekerjaan rabat beton di sejumlah dusun yang ditemukan retak dan terlihat miring meskipun baru selesai dikerjakan. Selain itu, pembangunan Posyandu dengan anggaran sekitar Rp55 juta juga disebut dalam laporan tersebut karena diduga tidak sesuai dengan volume bangunan sebagaimana tercantum dalam RAB.

Selain itu, pekerjaan jalan beton, pembangunan saluran irigasi hingga pembangunan jembatan beton juga turut menjadi bagian dari laporan dugaan penyimpangan tersebut.

 

“Bukti laporan sudah kami serahkan lengkap, mulai dari dokumen hingga foto pekerjaan di lapangan. Laporan ini juga telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Ismar, Ketua LIDIK PRO Maros.

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

 

“Kami berharap pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa menjadi jelas,” tambahnya.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi, Lenni, Kepala Desa Sudirman yang juga menjabat sebagai PLT Ketua ABDesi Kabupaten Maros, menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwenang.

 

“Sementara proses hukum ini di Desa Tunikamaseang sudah mau pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan persoalan tersebut telah berada di tangan aparat penegak hukum.

 

“Sudah ditangani pihak berwajib,” tambahnya.

 

Ismar berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tersebut dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

 

Editor:Rahim,.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *