
POLRES Bulukumba, Binkari – 28 Februari 2026 — Kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Lempongnge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, berhasil diungkap aparat gabungan Polres Bulukumba. Peristiwa ini bermula dari transaksi barter anjing jenis Dogo Pitbull melalui media sosial yang berujung pada hilangnya dua ekor sapi milik warga.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pasca diamankannya terduga pelaku berinisial R.P. (18). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim gabungan Satreskrim (Unit Resmob), Sat Intelkam (Unit Kamneg), serta Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bulukumpa yang dipimpin Kanit Resmob dan Kanit Kamneg bergerak cepat mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 03.54 Wita, aparat mengamankan R.R. (26) di wilayah Kecamatan Rilau Ale. Selanjutnya dilakukan konfrontasi sebelum tim bergerak menuju Kabupaten Bone guna pengembangan lanjutan.
Di wilayah Bone, petugas mengamankan tiga orang lainnya, yakni I.S. (17), A.E. (35), dan H.H. (27). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui telah mengambil dua ekor sapi atas petunjuk R.P. Kedua ternak tersebut kemudian dijual kepada seorang pedagang di Bone dengan harga Rp10.500.000.
Barang bukti satu ekor sapi betina berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Palakka, Bone. Sementara satu ekor sapi jantan sempat dijual ke wilayah Kabupaten Wajo sebelum akhirnya berhasil ditelusuri dan diamankan kembali oleh aparat pada malam harinya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 8 Februari 2026 ketika I.S. mengunggah penjualan anjing Dogo Pitbull melalui akun media sosialnya. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp4.500.000.
R.P., yang diketahui tergabung dalam komunitas pemburu hama babi di salah satu desa di Kabupaten Bulukumba, tertarik namun tidak memiliki dana. Ia kemudian menawarkan barter dua ekor sapi yang diakuinya sebagai milik pribadi. Untuk meyakinkan lawan transaksi, dikirimkan video dua ekor sapi melalui aplikasi pesan singkat.
Kesepakatan pun terjadi.
Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, para terduga pelaku mendatangi kandang sapi milik korban di Dusun Lempongnge. Dengan dipandu R.P., dua ekor sapi ditarik dari kandang dan diangkut menggunakan mobil. Setelah ternak berada di atas kendaraan, anjing Pitbull diserahkan kepada R.P., lalu rombongan meninggalkan lokasi menuju Bone.
Setibanya di Bone, kedua sapi tersebut langsung dijual. Dari hasil penjualan, I.S. menerima Rp8.500.000, A.E. menerima Rp500.000, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional dan transportasi.
Jerat Hukum KUHP Baru
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Dalam KUHP Baru, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Jika dilakukan secara bersama-sama atau terdapat unsur pemberatan, ancaman hukuman dapat meningkat sesuai ketentuan pasal penyertaan dan pemberatan.
Karena salah satu terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan prinsip diversi dan keadilan restoratif.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi melalui media sosial dapat berujung pada tindak pidana apabila tidak dilandasi itikad baik. Ambisi dan gengsi dalam komunitas tertentu tidak dapat menjadi pembenaran atas pelanggaran hukum.
Pada pukul 20.15 Wita, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Penegakan hukum yang tegas dan profesional diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya peternak yang menggantungkan hidupnya pada hasil ternak mereka.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

