Sengketa Lahan Cengkeh di Salo Siduppae Kabupaten Bone Memanas, Dua Pihak Klaim Sah dan Saling Tuduh

Share

BONE, Sulsel⚡Binkari – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di wilayah Salo Siduppae, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dua pihak, yakni Ikbal Appe dan Ernawati, saling mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang kebun cengkeh yang kini tengah diperebutkan.

Ernawati menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut karena telah lebih dahulu melakukan ganti rugi dengan Andi BasWan pada 28 Desember 2019. Proses ganti rugi itu, menurutnya, disaksikan oleh HKM Asri dan Salamun, serta dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Ganti rugi pertama itu lengkap surat-suratnya. Saya pihak pertama yang melakukan transaksi dengan Andi BasWan. Jadi tanah itu hak milik saya,” tegas Ernawati.

Ia juga menuding Ikbal Appe berupaya mengambil alih lahan secara tidak sah, padahal proses sengketa belum memiliki kejelasan hukum tetap.

Di sisi lain, Ikbal Appe mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut karena telah melakukan ganti rugi dengan Andi Kardin pada tahun 2025. Ia menyatakan transaksi tersebut sah dan menjadi dasar penguasaan lahannya saat ini.

Namun, Ernawati mempersoalkan transaksi tersebut karena menurutnya objek tanah yang sama telah lebih dahulu ia kuasai secara sah sejak 2019. Ia menilai tidak seharusnya ada ganti rugi kedua atas lahan yang sudah memiliki pemilik sebelumnya.

Meski sengketa masih berlangsung, Ikbal Appe disebut telah mengambil alih pengelolaan kebun cengkeh tersebut.

Langkah ini memicu protes keras dari Ernawati yang meminta agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di atas lahan sampai persoalan hukum benar-benar tuntas. “Saya minta tanah itu jangan diambil alih atau dikelola oleh siapa pun sampai sengketa ini selesai,” ujarnya.

Ernawati juga meminta kepada pengurus HKM agar bersikap profesional dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang terkait status sah kepemilikan lahan tersebut. Sengketa ini pun menjadi perhatian warga setempat karena dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan sosial di lingkungan sekitar. (Basri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *