Anggota Polri Dikeroyok, Tiga Pelaku Diamankan Resmob Polresta Manado

Share

Polresta Manado, Binkari – Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polri dan seorang warga sipil yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Manado, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/400/II/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara. Ketiga pelaku masing-masing berinisial YD (23), GYAR (23), dan FD (25), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Dendengan Dalam.

Peristiwa pengeroyokan bermula saat korban Ismail Ibrahim (31), bersama seorang anggota Polri dan beberapa warga sedang duduk di teras rumah. Tidak lama kemudian, para pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak di depan lokasi tersebut. Para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan. Anggota Polri yang berada di tempat kejadian perkara telah berupaya melerai serta memberikan imbauan secara humanis, namun para pelaku tidak mengindahkan dan justru melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan batu, tombak, dan pisau badik.

Akibat kejadian tersebut, anggota Polri mengalami luka memar di bagian dada sebelah kiri akibat lemparan batu, sedangkan korban warga sipil mengalami luka di bagian kepala. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Dendengan Dalam. Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan satu buah pisau badik. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melakukan kekerasan terhadap anggota Polri maupun masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan anggota Polri dan masyarakat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah terpancing emosi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan mempercayakan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum,

Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *