Dua Pihak Klaim Tanah yang Sama di Salo Si Duppae, Desa Bulu-bulu, Bone

Share

BONE, Sulsel⚡Binkari – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di wilayah Salo Si Duppae, Dusun Bacu, Desa Bulu-bulu, Kecamatan Tongra, Kabupaten Bone. Dua pihak mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah yang sama dengan dasar ganti rugi berbeda.

Pihak pertama, Ernawati, mengaku telah melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dari Andi Baswan pada 21 Desember 2021. Perjanjian ganti rugi tersebut, menurutnya, dilengkapi dengan dokumen resmi berupa surat peralihan hak yang ditandatangani langsung oleh Andi Baswan.

Penandatanganan surat tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak pengurus HKM, yakni Asri dan Usman asal Bulukumba.

“Saya telah ganti rugi tanah ini dengan sah dan memiliki surat perjanjian ganti rugi yang lengkap. Saya tidak tahu mengapa ada orang lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah ini, padahal saya memiliki kwitansi sebagai tanda ganti rugi dan surat peralihan hak yang diterbitkan oleh pihak HKM, ditandatangani Andi Baswan, diketahui Pak Salamun serta distempel pengurus HKM,” tutur Ernawati.

Sementara itu, klaim kedua datang dari Ikbal Appe, warga Desa Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Ia disebut-sebut mengklaim tanah tersebut sejak tahun 2025.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen yang dimiliki Ikbal Appe dinilai tidak lengkap. Kwitansi yang diajukan tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun transaksi, serta tidak terdapat tanda tangan Ikbal Appe sebagai pihak penerima atau pemberi ganti rugi. Selain itu, tidak ada surat keterangan peralihan hak yang menyertai klaim tersebut.

Pihak pengurus HKM juga telah dimintai keterangan terkait polemik ini. Asri selaku pengurus HKM dan Usman dari Bulukumba membenarkan bahwa mereka menyaksikan langsung penandatanganan surat peralihan perjanjian ganti rugi antara Ernawati dan Andi Baswan pada 2021 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ikbal Appe terkait keabsahan dokumen yang dimilikinya. Warga setempat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kaperwil Sulsel (Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *