Penyelundupan di Sangihe: Ujian Kedaulatan Negara di Wilayah Perbatasan

Share

Oleh: I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe

Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan wajah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah perbatasan. Di daerah inilah kedaulatan negara tidak hanya diuji oleh dinamika geopolitik, tetapi juga oleh praktik-praktik ekonomi ilegal yang secara perlahan namun pasti menggerogoti kepentingan rakyat serta merugikan keuangan negara dan daerah.

Salah satu ancaman nyata yang masih terus membayangi wilayah perbatasan Sangihe adalah praktik penyelundupan dan peredaran barang bernilai ekonomi tinggi, khususnya rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta berbagai barang konsumsi lainnya. Bahkan, terdapat indikasi terjadinya pengiriman barang ke negara tetangga tanpa izin ekspor, tanpa kewajiban cukai, dan tanpa kontribusi pajak.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau hukum biasa. Penyelundupan merupakan kejahatan ekonomi serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara, stabilitas ekonomi daerah, serta menciptakan ketidakadilan nyata bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Dalam lima tahun terakhir, aktivitas penyelundupan di wilayah perairan Kepulauan Sangihe menunjukkan pola yang cenderung berulang. Banyaknya pulau kecil, jalur laut tradisional, serta pelabuhan-pelabuhan tidak resmi masih menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum maupun jaringan terorganisir.

Rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu komoditas utama karena bernilai tinggi, mudah dipindahkan, dan cepat diserap pasar. Barang-barang ilegal ini keluar-masuk wilayah perbatasan tanpa memberikan kontribusi apa pun bagi negara maupun daerah.

Seorang tokoh masyarakat pesisir pernah menyampaikan kegelisahannya,
“Barang ilegal cepat beredar. Pedagang yang taat aturan akhirnya kalah bersaing. Yang patuh justru tersingkir.”

Pernyataan tersebut mencerminkan realitas bahwa penyelundupan bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan persoalan keadilan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Peredaran rokok tanpa cukai dan perdagangan ilegal lintas batas berdampak langsung pada hilangnya penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi daerah perbatasan seperti Kepulauan Sangihe, dampaknya bersifat berlapis, antara lain:

  • Berkurangnya dana transfer ke daerah;
  • Menyempitnya ruang fiskal untuk pembangunan;
  • Terhambatnya peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Jika dibiarkan, potensi kerugian negara dan daerah dalam lima tahun terakhir diperkirakan dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, terutama dari sektor rokok dan barang konsumsi bernilai tinggi.

Seorang pakar hukum ekonomi pernah mengingatkan,
“Penyelundupan rokok bukan sekadar pelanggaran cukai, tetapi kejahatan ekonomi yang secara langsung menggerus kemampuan negara dan daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.”

Ironisnya, beban terbesar dari praktik ilegal ini justru ditanggung oleh masyarakat kecil. Pedagang resmi harus bersaing dengan barang ilegal yang dijual lebih murah. Nelayan dan pekerja lokal kerap hanya dijadikan perantara distribusi, tanpa perlindungan hukum dan tanpa kepastian keberlanjutan ekonomi.

Dalam banyak kasus, ketika penindakan dilakukan, masyarakat lapisan bawah sering kali tersentuh lebih dahulu, sementara aktor utama dan pemodal besar masih sulit dijangkau. Ketimpangan ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Secara normatif, penyelundupan dan perdagangan barang tanpa cukai serta tanpa izin ekspor merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kepabeanan, Cukai, dan Perdagangan. Kejahatan ini secara nyata merugikan kepentingan publik dan tidak dapat ditoleransi.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pengawal keuangan negara dan daerah.

Sejalan dengan arahan Jaksa Agung, pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan di wilayah perbatasan harus diperkuat. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyasar aktor intelektual, jaringan distribusi, serta aliran keuangannya, guna memastikan pemulihan kerugian negara dan menimbulkan efek jera yang nyata.

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan harus diterjemahkan secara konkret di daerah perbatasan seperti Kepulauan Sangihe.

Pembentukan Satgas Terpadu Anti-Penyelundupan yang melibatkan Bea dan Cukai, TNI AL, Polri, Pemerintah Daerah, serta Kejaksaan merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda.

Satgas ini penting untuk:

  • Menyatukan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum;
  • Menutup celah lemahnya koordinasi antar lembaga;
  • Melindungi pelaku usaha legal dan masyarakat kecil;
  • Menjaga kedaulatan ekonomi negara di wilayah perbatasan.

Penyelundupan di Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan persoalan sepele. Ini adalah persoalan kedaulatan, keadilan, dan keberpihakan negara kepada rakyatnya.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir penyelundup. Negara harus hadir secara tegas, adil, dan konsisten—bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat dari praktik ekonomi ilegal yang merusak masa depan daerah.

Memberantas penyelundupan berarti menjaga pendapatan negara, menyelamatkan pembangunan daerah, dan memastikan bahwa wilayah perbatasan benar-benar menjadi beranda kesejahteraan, bukan pintu masuk kejahatan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *