‎

Wasty Kamurahan Kawal Polemik Pilkades Bengketang, Bataha : 4 Suara Sah, Laporan Gugatan Ditunggu

Share

SANGIHE, Binkari – Demokrasi di Desa Bengketang yang sering disebut Enemawira Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini berada di persimpangan polemik. Selisih suara yang tipis atau satu suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) memantik perdebatan mengenai keabsahan surat suara. Empat surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah kini menjadi titik krusial yang dipersoalkan.

Di balik angka-angka hasil pemungutan suara pada 21 Oktober 2026, tersimpan pertanyaan yang menuntut jawaban, apakah surat suara tersebut telah dinilai sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan?

Wasty Kamurahan dengan tegas menyatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2018, khususnya Pasal 53 huruf e, yang menurut penafsirannya mengatur keabsahan surat suara ketika coblosan hanya mengenai satu calon, meskipun bekas coblosan membias ke bagian lain dan tidak mengenai calon lainnya.

“Menurut Perbup Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 53 huruf e, jika coblosan itu hanya kena satu calon, meskipun coblosannya membias ke tempat lain dan tidak mengenai calon lain, itu sah. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Wasty, Jumat 23 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan keabsahan surat suara sebagai inti perdebatan. Sebab, dalam demokrasi, satu suara bukan sekadar angka dalam lembar rekapitulasi, melainkan wujud hak politik masyarakat yang harus dihitung berdasarkan aturan, bukan ditentukan oleh perbedaan tafsir semata.

Wasty Soroti Sosialisasi Aturan, Panitia Dinilai Keliru Memahami Perbup.

Wasty juga menyoroti sosialisasi aturan yang sebelumnya disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan, Kharisma Bataha. Menurutnya, materi sosialisasi tersebut tidak dipahami secara utuh oleh panitia, sehingga diduga terjadi kekeliruan dalam menentukan sah atau tidaknya surat suara.

Ia menilai, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan Pilkades menjadi hal mendasar bagi penyelenggara agar setiap keputusan memiliki landasan hukum yang jelas.

Polemik ini pun memunculkan tuntutan agar penilaian terhadap surat suara dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebab, ketika aturan telah ditetapkan, penerapannya harus memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkontestasi.

Kharisma Bataha: Empat Suara Sah, Panitia Kabupaten Menunggu Laporan Keberatan

Di sisi lain, Kharisma Bataha memberikan penjelasan mengenai kewenangan penetapan hasil Pilkades serta mekanisme penyelesaian keberatan.

Menurut Kharisma, penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara pada 21 Oktober merupakan kewenangan panitia kampung, bukan panitia kabupaten.

Ia juga menegaskan bahwa dalam forum sosialisasi, dirinya telah menyampaikan pandangan bahwa empat surat suara yang dipersoalkan tersebut sah. Namun, menurut penjelasannya, panitia tetap mempertahankan pengumuman hasil sebelumnya yang menetapkan Toppol sebagai pemenang.

“Saya sudah tegaskan di forum saat itu bahwa empat suara adalah sah dan panitia telah keliru. Hanya saja, panitia sudah takut untuk menghitung ulang yang empat suara tidak sah dikonversi menjadi sah, jadi memutuskan bertahan dengan pengumuman sebelumnya bahwa Pak Toppol yang menang,” ujar Kharisma.

Kharisma selanjutnya menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan keberatan dari calon yang bersangkutan untuk disampaikan kepada MTK, sebelum diteruskan kepada panitia kabupaten.

Ia menyebut keputusan panitia kabupaten akan diambil secara kolektif kolegial sesuai kewenangan yang telah diatur.

Pernyataan Kharisma tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Bengketang bukan hanya menyangkut penghitungan suara, melainkan juga mekanisme penyelesaian keberatan serta pembagian kewenangan antara panitia kampung, MTK, dan panitia kabupaten.

Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *